Cyber
Crime
: Tinjauan Regulasi Kejahatan Internet.
Seiring dengan perkembangan
teknologi yang semakin pesat membawa dampak positif dan negatif yang tidak
dapat kita hindari. Dengan semakin meningkatnya pengetahuan masyarakat mengenai
teknologi informasi dan komunikasi, serta adanya sifat murni manusia yang selalu
tidak pernah merasa puas tanpa dibarengi kesadaran hukum dan etika dalam
penggunaannya. Pada akhirnya, banyak manusia itu sendiri yang melakukan penyalahgunaan dalam penggunaan teknologi
komputer, yang kemudian meningkat menjadi tindak kejahatan di dunia maya
atau lebih di kenal sebagai cyber crime.
Pengertian Cyber Crime
Cyber
crime Berasal dari 2 kata: “Cyber”
artinya “dunia maya” dan “Crime” artinya “kejahatan” Secara
bahasa, “Cyber crime” adalah bentuk
kejahatan yang dilakukan di dunia maya.
Cyber
crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas
kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer di mana komputer menjadi alat,
sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. (wikipedia)
Cyber
crime adalah istilah yang mengacu
kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat,
sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk didalamnya antara lain
adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Cyber crime sebagai tindak
kejahatan di mana dalam hal ini penggunaan komputer secara illegal (Andi
Hamzah, 1989).
Cyber
crime dapat diartikan sebagai kegiatan illegal dengan
perantara komputer atau peralatan lainnya teknologi yang mendukung sarana
teknologi seperti handphone,smartphone dan lainnya yang dapat dilakukan melalui
jaringan elektronik global, atau suatu upaya memasuki/ menggunakan fasilitas
komputer/ jaringan komputer tanpa ijin dan melawan hukum atau tanpa menyebabkan
perubahan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan
tersebut atau kejahatan yang dengan menggunakan sarana media elektronik
internet (merupakan kejahatan dunia alam maya) atau kejahatan dibidang komputer.
Kejahatan cyber crime berbeda dengan kejahatan konvesional perbedaannya dapat
di lihat dari dari kemampuan serbaguna yang ditampilkan akibat perkembangan
informasi dan technology komunikasi
yang semakin canggih.
Contoh : komunikasi melalui internet membuat pelaku kejahatan
lebih mudah beraksi melewati batas negara untuk melakukan kejahatannya
tersebut. Internet juga membuat kejahatan semakin terorganisir dengan
kecanggihan tekhnologi guna mendukung dan mengembangkan jaringan untuk
perdagangan obat, pencucian uang, perdagangan senjata illegal , penyelundupan ,
dll.
Cyber crime dalam arti sempit ( computer crime ): setiap perilaku ilegal yang ditujukan dengan sengaja pada operasi elektronik yang menargetkan system keamanan komputer dan data yang di proses oleh sistem komputer tersebut , atau singkatnya tindak pidana yang dilakukan dengan menggunakan tekhnologi yang canggih
Cyber crime dalam arti sempit ( computer crime ): setiap perilaku ilegal yang ditujukan dengan sengaja pada operasi elektronik yang menargetkan system keamanan komputer dan data yang di proses oleh sistem komputer tersebut , atau singkatnya tindak pidana yang dilakukan dengan menggunakan tekhnologi yang canggih
Cyber crime dalam arti luas ( computer related crime atau kejahatan yang berkaitan dengan computer ) : setiap perilaku illegal yang dilakukan dengan maksud atau berhubungan dengan sistem komputer atau jaringan , atau singkatnya tindak pidana apa saja yang dilakukan dengan memakai computer ( hardware dan software ) sebagai sarana atau alat, komputer sebagai objek baik untuk memperoleh keuntungan atau tidak, dengan merugikan pihak lain.
Motif Cyber Crime
Motif intelektual
Kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
Motif intelektual
Kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
2 Motif ekonomi, politik, dan kriminal
2 Kejahatan
yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak
pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.
Karakteristik Cyber Crime
1. Ruang
lingkup kejahatan
Bersifat
global karena cyber crime
seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga
sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku.
Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas
(anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh
hukum
2. Sifat
kejahatan
Bersifat non-violence karena tidak menimbulkan kekacauan
yang mudah terlihat.
3. Pelaku
kejahatan
Bersifat
lebih universal karena kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai
penggunaan internet beserta aplikasinya.
4. Modus
kejahatan
Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan
teknologi informasi dalam modus operandi, sehingga sulit dimengerti oleh
orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik
pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
5. Jenis
kerugian yang ditimbulkan
Dapat
bersifat material maupun non-material (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga
diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.)
Jenis Cyber Crime Berdasarkan Aktivitasnya
Illegal
Contents
(Konten Tidak Sah)
Merupakan kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat di anggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum.
Data Forgery (Pemalsuan Data)
Merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless dokumen melalui internet.
Contoh kejahatan ini pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku.
Cyber Spionase (Mata-mata)
Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai pihak
lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan
dalam suatu sistem yang bersifat komputerisasi.
Data Theft (Mencuri Data)
Kegiatan memperoleh data
komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan
kepada orang lain. Identity theft
merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan
kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan
ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.
Misuse of devices (Menyalahgunakan Peralatan Komputer)
Dengan sengaja dan tanpa hak,
memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan
atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer,
password komputer, kode akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau
sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan
akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer,
atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.
Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu
pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai
dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing,
menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
DoS (Denial Of Service)
Dos
attack
merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan
yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan
kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih
mahal. Adapun typosquatting adalah
kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama
domain orang lain.
Hijacking
Hijacking merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
Cyber Terorism
Tindakan cyber crime termasuk cyber
terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau
militer.
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting.
llegal Access (Akses Tanpa Ijin ke
Sistem Komputer)
Tanpa hak dan dengan sengaja
mengakses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer,
dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik
lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem
komputer lain. Hacking merupakan salah satu dari jenis
kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
Kasus
Cybercrime yang Sering Terjadi di
Indonesia (As’ad Yusuf):
1. Pencurian
nomor kartu kredit;
2. Pengambilalihan situs web milik orang
lain;
3. Pencurian akses internet yang sering
dialami oleh ISP;
4. Kejahatan nama domain;
5. Persaingan bisnis dengan menimbulkan
gangguan bagi situs saingannya.
Penanggulangan Cyber Crime
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan dalam
penanggulangan cyber crime
adalah :
- Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber crime
- Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cyber crime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi berupa pelatihan “Internet Sehat” yaitu pelatihan yang diberikan kepada anak-anak dan remaja, yang menjelaskan kegunaan serta kegiatan positif di internet.
- Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
- Memblokir situs-situs pornografi/perjudian dengan cara menutup akses ke situs-situs tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar