Kamis, 09 November 2017

Materi Pancasila dan Kewarganegaraan

Wawasan Nusantara dalam Perundang-undangan Negara Republik Indonesia

Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan istilah yang berasal dari bahasa Jawa yakni dari kata “Wawas” yang diartikan sebagai pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi dan Nusantara yakni kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik.

Menurut Wan Usman menjelaskan bahwa wawasan nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. selain itu wawasan nusantara sebagai wawasan nusantara Bangsa Indonesia harus sesuai dengan filsafat hidup bangsa serta kondisi geografis dan sosial budaya Bangsa Indonesia (Noor Ms Bakry, 2011:280)

Dapat disimpulkan  wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan geografinya,dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan Pembukaan UUD 1945.

A. Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara

a. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan keanekaragaman

b. Isi (Content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut dua hal yang esensial, yaitu :
  1. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian  cita-cita dan tujuan nasional.
  2. Persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

C. Tata Laku (Conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri :
  1. Tata laku batiniah, mencerminkan jiwa,semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
  2. Tata laku lahiriah, tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa  Indonesia.

B. Asas Wawasan Nusantara

Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi,ditaati,dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara terdiri dari :

a. Kepentingan yang sama.
Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain. Tujuan yang sama adalah tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.

b. Keadilan.
Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan andil, jerih payah usaha dan kegiatan baik orang perorangan, golongan ,kelompok maupun daerah.

c. Kejujuran.
Yang berarti keberanian berpikir,berkata dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didengarnya.

d. Solidaritas.
Yang berarti diperlukannya rasa seti kawan, mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa meniggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.

e. Kerja sama.
Berarti adanya koordinasi,saling pengertian yang didasarka atas kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik kelompok yang kecil maupun kelompok yang lebih besar dapat tercapai demi terciptanya sinergi yang lebih baik.

f. Kesetiaan.
Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini sangatlah penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam ke bhinekaan. Jika kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini goyah apalagi ambruk, dapat dipastikan bahwa persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan bangsa Indonesia akan hancur berantakan. Ini berarti hilangnya negara kesatuan
Indonesia.


C. Arah Pandang
Dengan latar belakang budaya,sejarah,kondisi,konstelasi geografi, dan perkembangan lingkungan strategis,arah pandang wawasan nusantara meliputi :

Arah pandang ke dalam
mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor- faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakantetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan.

Arah pandang keluar
mengandung arti bahwa dalam kehidupan Internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.


D. Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa, dan bernegara 


E. Wawasan Nusantara dalam Perundang-undangan Negara Indonesia
Dasar atau landasan dari wawasan nusantara sendiri mengacu kepada dua hal yakni :
  • Landasan Idil yakni : pancasila
  • Landasan Konstitusional yanki : Undang-undang Dasar 1945
Konsepsi wawasan nusantara dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu dalam ketetapan MPR mengenai GBHN. Secara berturut-turut ketentuan tersebut adalah:
Tap MPR No. IV/1973
Tap MPR No.IV/1978t
Tap MPR No. II/MPR/1983
Tap MPR No. II/MPR/1988
Tap MPR No.II/MPR1993
Tap MPR No. II/MPR/1998 

Dalam ketetapan tersebut dinyatakan bahwa wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dalam mencapai tujuan pembangunan nasional adalah wawasan Nusantara. Wawasan nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan UUD 1945.

Hakekat dari wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah indonesia. Cara pandang bangsa Indonesia tersebut mencakup:
  •  Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik
  •  Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
  •  Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan     keamanan
  •  Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan

F. Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional

Wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, atau menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara  sentiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :

  • Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat. 

  •  Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.

Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.

Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang  diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besarnya    kemakmuran rakyat 

  • Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya
Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan  bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan  seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.

Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada  menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai–nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.

  • Perwujudan Tentang Luas Wilayah
Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. 

Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia. 

Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai


G. Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara
a. Pemberdayaan rakyat yang optimal.
Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh negara-negara maju dengan Buttom Up Planning, sedang untuk negara berkembang dengan Top Down Planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan landasan operasional berupa GBHN.
Kondisi nasional dalam hal ini Pembangunan yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi integritas. Pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama untuk daerah-daerah tertinggal.
b. Dunia yang tanpa batas.
Perkembangan IPTEK
Mempengaruhi pola fikir , pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan. Kualitas sumber daya Manusia merupakan tantangan serius dalam menghadapi tantangan global.
Perkembangan Iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara, mengingat perkembangan tsb akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak di dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Era baru kapitalisme.
a. Sloan dan Zureker
Dalam bukunya Dictionary of Economics, dua penulis ini menyebutkan bahwa kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi berdasarkan hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain, untuk berkecimpung dalam aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingannya sendiri, dan untuk mencapai laba bagi cifrinya sendiri.

Di era baru kapitalisme, sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat memerlukan strategi baru, yaitu adanya keseimbangan.

Dari uraian di atas menjelaskan  bahwa kapitalisme yang awalnya dipraktekkan untuk keuntungan diri sendiri kemudian berkembang menjadi strategi baru guna mempertahankan paham kapitalisme di era globalisasi dengan menekan negara-negara berkembang, termasuk  bangsa Indonesia, melalui isu-isi global. Hal ini sangat perlu diwaspadai  oleh bangsa Indonesia karena merupakan tantangan bagi Wawasan Nusantara saat ini,

d. Kesadaran warga negara 

Pandangan Bangsa Indonesia tentang Hak dan Kewajiban.

Bangsa Indonesia melihat hak tidak terlepas dari kewajiban. Baik sebagai warga negara maupun sebagai warga masyarakat, mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan karena merupakan satu kesatuan. Tiap hak mengandung kewajiban dan demikian pula sebaliknya. Kedua-duanya merupakan dua sisi dari satu mata uang yang sama. Negara kepulauan Indonesia yang menganut paham Negara Kesatuan menempatkan kewajiban di muka. Kepentingan umum masyarakat, bangsa, dan negara harus lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi atau golongan.

Kesadaran Bela Negara.

Pada waktu merebut dap mempertahankan kemerdekaan, Indonesia menunjukkan kesadaran bela negara yang optimal, di mana seluruh rakyat  harus bersatu padu berjuang tanpa mengenal perbedaan (suku, agama maupun ras), pamrih dan sikap menyerah yang timbul dari jiwa heroisme dan patriotisme karena perasaan senasib sepenanggungan dan setia kawan dalam perjuangan fisik mengusir penjajah.

Dalam mengisi kemerdekaan, perjuangan yang dihadapi adalah perjuangan non fisik yang mencakup seluruh aspek kehidupan, khususnya dalam memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi dan nepotisme, dan dalam menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas SDM, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Di dalam perjuangan non fisik, kesadaran bela negara mengalami penurunan yang tajam apabila bandingkan dengan perivangan fisik. Hal ini tampak dari kurangnya rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan adanya beberapa daerah yang ingin memisahkan diri dari NKRI sehingga mengarah ke disintegrasi bangsa.

berdasarkan uraian di atas mengenai pandangan bangsa Indonesia tentang hak dan kewajiban serta kesadaran bela negara yang dikaitkan dengan kesadaran warga negara secara utuh, tampak kesadaran di dalam persatuan dan kesatuan mengalami penurunan.

Anak-anak bangsa Indonesia saat ini belum sepenuhnya sadar bahwa, sebagai warga negara, mereka harus selalu senantiasa mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi dan atau golongan. Kondisi inilah yang merupakan tantangan terberat bagi Wawasan Nursantara



2 komentar:

  1. informasi yanh sangat membantu.
    terima kasih Miss Anggie

    BalasHapus
  2. Thanks infonya sis. Share lebih byk lg dong.
    Saya izin copy untuk bahan bacaan saya.

    BalasHapus

Optimalisasi Cyber Law  Sebagai Dasar Hukum untuk Penanganan Cyber Crime   di Indonesia Perkembangan teknologi dan pemanfaatan teknolog...